You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakbar Segel Saluran Limbah Perusahaan Pembuat Alat Listrik
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Segel Saluran Perusahaan Pembuang Limbah

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, menyegel saluran air milik satu perusahaan pembuat peralatan listrik di Tegal Alur, Kalideres. Ini dilakukan karena limbah yang dikeluarkan melalui saluran itu dikhawatirkan mencemari lingkungan.

Ternyata pengelolaan limbah perusahaan tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Barat, Fredy Setiawan mengatakan, penyegelan dilakukan sesuai UU No 32 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 2 tahun 2013 tentang Lingkungan Hidup.

Ia mengatakan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga Tegal Alur yang diterima Sudin LH Jakarta Barat terkait pembuangan limbah perusahaan tersebut.

Langgar Perda, Tempat Karaoke Disegel Permanen

"Laporan warga ditindaklanjuti pengecekan ke lapangan yang ternyata pengelolaan limbah perusahaan tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Fredy, perusahaan tersebut tidak memiliki IPAL, saluran limbah domestik yang sesuai standar, dokumen lingkungan hidup serta tidak pernah melapor ke Sudin LH Jakarta Barat.

"Kami memberikan surat teguran agar manajemen perusahaan segera melakukan perbaikan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6841 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6315 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1436 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1408 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1335 personAldi Geri Lumban Tobing